<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Media Independen</title>
	<atom:link href="http://mediaindependen.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://mediaindependen.com</link>
	<description>Portal tentang Independensi Media</description>
	<lastBuildDate>Tue, 01 May 2012 17:04:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1</generator>
		<item>
		<title>Melawan Penindasan Si Gurita</title>
		<link>http://mediaindependen.com/uncategorized/2012/05/02/melawan-penindasan-si-gurita.html</link>
		<comments>http://mediaindependen.com/uncategorized/2012/05/02/melawan-penindasan-si-gurita.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 May 2012 16:50:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jojo Raharjo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[AJI]]></category>
		<category><![CDATA[gurita]]></category>
		<category><![CDATA[May Day 2012]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediaindependen.com/?p=1769</guid>
		<description><![CDATA[Hari Buruh atau May Day 2012 menjadi momen perlawanan jurnalis terhadap kapitalisme yang kian menginjak para pekerja. &#160; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kembali tampil beda dalam unjuk rasa besar-besaran memperingati Hari Buruh alias May Day, 1 Mei 2012. Kalau pada 2009 AJI mengusung seni instalasi bola dunia yang digelindingkan dari Bundaran Hotel Indonesia menuju ke [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Hari Buruh atau May Day 2012 menjadi momen perlawanan jurnalis terhadap kapitalisme yang kian menginjak para pekerja.</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<div id="attachment_1770" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/05/gurita.jpg"><img class="size-medium wp-image-1770" title="gurita" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/05/gurita-300x199.jpg" alt="" width="300" height="199" /></a><p class="wp-caption-text">Gurita bikinan AJI Jakarta. Melawan konglomerasi yang semena-mena.</p></div>
<p>Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kembali tampil beda dalam unjuk rasa besar-besaran memperingati Hari Buruh alias May Day, 1 Mei 2012. Kalau pada 2009 AJI mengusung seni instalasi bola dunia yang digelindingkan dari Bundaran Hotel Indonesia menuju ke Istana Merdeka, lalu pada 2010 membawa perahu raksasa dan 2011 menggotong penjara kayu, tahun ini AJI menyimbolkan gurita dan kapitalis asing sebagai lawan bersama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span id="more-1769"></span>Dibutuhkan lebih dari 8 orang untuk mengotong ogoh-ogoh gurita yang lengkap dengan tentakelnya ini. Simbol gurita merupakan wujud mengkawatirkannya kebebasan pers dan intervensi pemilik perusahaan pers terhada indepedensi ruang redaksi. Delapan tangan gurita itu ada yang memegang microphone, kamera televisi dan ada pula yang mencengkeram gedung DPR serta Istana Kepresidenan.</p>
<p>&#8220;Terlebih menjelang pemilu 2014, AJI Jakarta melihat semakin maraknya pemusatan kepemilikan media, terutama media televisi yang mengancam indepedensi ruang redaksi,&#8221; jelas Ketua AJI Jakarta, Umar Idris Selasa (1/5/2012).</p>
<p>Dalam aksi ini, AJI Jakarta juga menuntut perusahaan media meningkatkan kesejahteraan para jurnalis. Berdasarkan survei yang dilakukan AJI Jakarta, upah layak jurnalis 2012 ini adalah sebesar Rp 5,2 juta per bulan. &#8220;Kami mendesak upah layak ini dijadikan acuan bagi perusahaan media dalam memberikan upah minimal kepada jurnalis dengan pengalaman minimal 1-3 tahun,&#8221; kata Umar.</p>
<p>Sementara itu, AJI Indonesia menyorot nasib tak kunjung membaik yang terjadi pada kontributor/koresponden di berbagai kota.  “Saat ini sebagian besar perusahaan media yang mempekerjakan koresponden tanpa kontrak, atau dengan kontrak jangka pendek, tanpa memberi kejelasan status dan upah layak Seringkali, kontrak hanya berbentuk ucapan/lisan antara pemberi dan penerima pekerjaan,” kata Ketua AJI Indonesia Eko Maryadi.</p>
<p>Ia menekankan, banyak perusahaan media abal-abal membiarkan jurnalis menjadi pemeras dimana-mana dengan berbekal kartu pers. Sementara itu, perusahaan media mapan mempraktekkan eksploitasi perburuhan sambil menabrak UU Tenaga Kerja, tidak memenuhi standar upah layak dan kesejahteraan jurnalis, termasuk mengabaikan hak-hak dasar koresponden atau kontributor.</p>
<p>&nbsp;</p>
<div id="attachment_1772" class="wp-caption alignleft" style="width: 178px"><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/05/PICT00271.jpg"><img class="size-medium wp-image-1772" title="PICT0027" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/05/PICT00271-168x300.jpg" alt="" width="168" height="300" /></a><p class="wp-caption-text">Perjuangkan nasib koresponden dan kontributor. Jauhkan outsourcing dari dunia jurnalisme.</p></div>
<p>Adapun Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) menyoroti adanya sejumlah perkembangan baru dalam industri media. Salah satunya dengan makin tumbuhnya media dengan platform online, atau makin digarapnya secara serius<br />
media dengan platform yang berbasis internet yang sudah ada sebelumnya. Media online mendapat perhatian lebih oleh dari perusahaan menyikapi boomingnya pemanfaatan internet pada tahun-tahun belakangan ini.</p>
<p>“Namun, apakah perkembangan ini juga diiringi oleh perubahan cukup signifikan terhadap iklim dan suasana kerja bagi pekerja media, itu yang masih menjadi tanda tanya. Malah, sejumlah fakta yang terjadi belakangan ini menunjukkan hal yang kurang menggembirakan,” kata Ketua FSPMI Abdul Manan sembari memaparkan kasus-kasus ketenagakerjaan yang menonjol  dalam kurun waktu satu tahun belakangan ini. Kasus-kasus itu antara lain pemberangusan serikat pekerja dan pemutusan hubungan kerja (seperti dialami Serikat Pekerja Indonesia Finance Today), penonjoban karena mempersoalkan sistem di dalam perusahaan media (seperti dialami Luviana, Metro TV), dan pertanyaan soal hak sebagai pekerja (seperti diperjuangkan Serikat Pekerja Koresponden Tempo dan pekerja Harian Semarang).</p>
<p><strong>Sejarah May Day</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<div id="attachment_1773" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/05/PICT0022.jpg"><img class="size-medium wp-image-1773" title="PICT0022" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/05/PICT0022-300x168.jpg" alt="" width="300" height="168" /></a><p class="wp-caption-text">Ketua AJI Jakarta Umar Idris (tengah) dan orator lain. Suarakan kesejahteraan jurnalis.</p></div>
<p>Adalah <a title="Peter McGuire (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Peter_McGuire&amp;action=edit&amp;redlink=1">Peter McGuire</a>, seorang pekerja mesin dari <a title="Paterson (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Paterson&amp;action=edit&amp;redlink=1">Paterson</a>, <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/New_Jersey">New Jersey</a> yang awalnya dikenal sebagai buruh pemberontak. Pada tahun <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/1872">1872</a>, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja, dari ketentuan bekerja 19-20 jam sehari. McGuire lalu berbicara dengan para pekerja dan para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan “pengganggu ketenangan masyarakat”.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena perjuangan ini, 1 Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam kerja sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kanada">Kanada</a> <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/1872">1872</a>, menuntut delapan jam kerja di <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Amerika_Serikat">Amerika Serikat</a> yang kemudian diberlakukan mulai 1 Mei <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/1886">1886</a>.</p>
<p>Maka, di banyak negara, 1 Mei pun menjadi momen monumental untuk diperingati. Tak terkecuali di Indonesia. Para jurnalis pun, yang tak lagi malu mengaku buruh, turun ke jalan memperjuangkan hak mereka. Di Jakarta, yel-yel para buruh terus bergema, “Kapitalisme… Hancurkan, hancurkan!!” “Buruh berkuasa, Rakyat sejahtera!!” “Hari buruh sedunia… Buruh berontak!”</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediaindependen.com/uncategorized/2012/05/02/melawan-penindasan-si-gurita.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jurnalis dan Buruh Demo Metro TV dan IFT</title>
		<link>http://mediaindependen.com/kabar-media/2012/04/24/jurnalis-dan-buruh-demo-metro-tv-dan-ifj.html</link>
		<comments>http://mediaindependen.com/kabar-media/2012/04/24/jurnalis-dan-buruh-demo-metro-tv-dan-ifj.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Apr 2012 12:53:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jojo Raharjo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kabar Media]]></category>
		<category><![CDATA[IFT]]></category>
		<category><![CDATA[Luviana]]></category>
		<category><![CDATA[Metro]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediaindependen.com/?p=1754</guid>
		<description><![CDATA[Aksi ini juga dimaksudkan sebagai pemanasan May Day. Menolak kesewenang-wenangan PHK oleh perusahaan media. Selasa (24/4) siang, dua bis Metromini trayek 91 jurusan Kampung Melayu-Manggarai berarakan menuju kawasan barat Jakarta. Berangkat dari markas LBH Jakarta di kawasan Jl. Diponegoro, iring-iringan Metromini bersama motor dan mobil bak terbuka berpelantang nyaring ini punya misi menentang ketidakadilan yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>Aksi ini juga dimaksudkan sebagai pemanasan May Day. Menolak kesewenang-wenangan PHK oleh perusahaan media.</em></strong></p>
<div id="attachment_1755" class="wp-caption alignleft" style="width: 178px"><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/04/Midi-1.jpg"><img class="size-medium wp-image-1755" title="Midi 1" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/04/Midi-1-168x300.jpg" alt="" width="168" height="300" /></a><p class="wp-caption-text">Demo di Metro TV. Menentang pemberangusan Serikat Pekerja.</p></div>
<p>Selasa (24/4) siang, dua bis Metromini trayek 91 jurusan Kampung Melayu-Manggarai berarakan menuju kawasan barat Jakarta. Berangkat dari markas LBH Jakarta di kawasan Jl. Diponegoro, iring-iringan Metromini bersama motor dan mobil bak terbuka berpelantang nyaring ini punya misi menentang ketidakadilan yang dialami pekerja media di dua perusahaan.</p>
<p>Lokasi pertama ke kantor Metro TV di Kedoya. Tepat jam 12, aksi dimulai di kantor yang berdiri megah laksana hotel berbintang itu. Maklum pemiliknya, Surya Paloh, juga dikenal sebagai bos hotel, setidaknya Hotel Papandayan di Bandung dan Hotel Sheraton Media di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sekitar 70 jurnalis dan buruh mengambil posisi, berbaris, lalu berorasi, membela Luviana, produser Metro TV, yang dinon-jobkan dari ruang redaksi akibat sikapnya mengkritisi kebijakan perusahaan. Para pengunjuk rasa berdiri tertib di luar pagar utama, dipisahkan belasan polisi dan keamanan internal yang memelototi aksi itu. Di belakang para penjaga, beberapa karyawan Metro TV dan Harian Media Indonesia ikut <em>nimbrung</em> menyaksikan unjuk rasa.</p>
<p><span id="more-1754"></span>“Apakah kalian yang berseragam biru-biru di sana juga buruh? Ya, karena kalian juga pekerja, menggunakan tenaga, akal, dan pikiran kalian sebagai alat produksi. Kalian sama sekali bukan pemilik perusahaan ini,” teriak Sultoni, Koordinator KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia).</p>
<p>Sementara itu, Kustiah, koordinator Divisi Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyoroti penggunaan frekuensi yang digunakan Metro TV sebagai alat kampanye politik Surya Paloh dan Partai Nasional Demokrat bentukannya.</p>
<blockquote><p><strong>“Ingat, kalian menggunakan frekuensi milik publik, digunakan untuk berkoar-koar dengan jargon restorasi, tapi nyatanya berbuat sewenang-wenang terhadap karyawannya,” kata Kustiah. </strong></p></blockquote>
<p>Para pengunjuk-rasa bernaung di bawah bendera Aliansi Metro (Melawan Topeng Restorasi), sebagian di antaranya mengenakan topeng. Sebelum beraksi ke kantor Metro TV, Aliansi ini telah melakukan sejumlah upaya pengaduan ke berbagai instansi negara. Mulai dari Komnas HAM, Komisi IX DPR RI hingga ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun Manajemen Metro TV tak bereaksi.<strong> </strong></p>
<div id="attachment_1756" class="wp-caption alignright" style="width: 310px"><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/04/Midi-2.jpg"><img class="size-medium wp-image-1756" title="Midi 2" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/04/Midi-2-300x168.jpg" alt="" width="300" height="168" /></a><p class="wp-caption-text">Luviana (kanan), asisten produser Metro TV, dinonjobkan karena sikap kritisnya. Tak lelah berjuang.</p></div>
<p>Selain mengutuk keras keputusan pembebastugasan Luviana sebagai tindakan ilegal dan melanggar HAM, Aliansi menuntut Metro TV memberikan ruang bagi kebebebasan bersuara dan berekspresi kepada seluruh karyawannya. Mereka juga meminta Metro TV tidak menghalangi Luviana yang berinisiatif membentuk Serikat Pekerja Metro TV.<strong> </strong></p>
<p>Dua jam berorasi, silih berganti perwakilan dari AJI Jakarta, AJI Indonesia, pekerja pabrik, buruh migran, buruh transportasi, aktivis perempuan, kaum miskin kota sampai wakil gerakan mahasiswa, demonstrasi diakhiri dengan penyerahan dukungan internasional atas aksi ini. Lembar folio raksasa berisi <a title="IFJ Condemns Sacking of Journalist by Indonesian Broadcaster" href="http://asiapacific.ifj.org/en/articles/ifj-condemns-sacking-of-journalist-by-indonesian-broadcaster" target="_blank">surat dari International Federation of Journalist (IFJ)</a> diterima Jamal, perwakilan Human Resources Management Metro TV. Surat itu berisi kecaman IFJ kepada manajemen Metro TV atas perlakuan yang diterima Luviana. “Kami mendesak Metro TV agar menghormati hak-hak asasi karyawannya, termasuk kebebasan berekspresi serta hak mendirikan serikat pekerja,” tulis surat resmi IFJ itu. IFJ merupakan organisasi wartawan internasional yang mewakili 600 ribu jurnalis di 131 negara.</p>
<p><strong>Bergeser ke Kebayoran Baru</strong></p>
<p>Lewat jam 2 siang, dari Kedoya, peserta aksi beranjak ke alamat redaksi Indonesia Finance Today (IFT) di seberang masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru. Berteman makan siang berupa nasi bungkus berlauk orek tempe kering dan separuh telur dadar, bis melintasi bilangan Kebon Jeruk, Jalan Panjang, Permata Hijau, Arteri Pondok Indah dan Senayan. Setengah jam perjalanan, sampailah solidaritas ini di kantor koran bisnis yang <a title="Sejarah IFT" href="http://mediaindependen.com/kabar-media/2011/01/31/welcome-to-the-world-indonesia-finance-toda.html" target="_blank">baru berumur 1,5 tahun</a> itu.</p>
<p>Baru-baru ini, manajemen PT Indonesia Finanindo Media, perusahaan penerbit harian Indonesia Finance Today (IFT)  memecat 13 orang jurnalis IFT yang memperjuangkan hak normatif dengan membentuk Serikat Pekerja Sekar IFT. Pemecatan sepihak itu terkait erat sikap Serikat Karyawan IFT menuntut manajemen mengembalikan pemotongan gaji sepihak 5%-27,5% yang dimulai Februari 2012, membayarkan kompensasi tunai atas tunggakan Jamsostek selama lebih dari setahun, dan membayarkan tunggakan tunjangan kesehatan tahun 2011. Kesemua tuntutan karyawan itu sebenarnya merupakan hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (Kontrak Kerja) yang dilanggar sendiri oleh manajemen.</p>
<div id="attachment_1757" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/04/Midi-3.jpg"><img class="size-medium wp-image-1757" title="Midi 3" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/04/Midi-3-300x168.jpg" alt="" width="300" height="168" /></a><p class="wp-caption-text">Salah seorang jurnalis IFT bertopeng dalam aksinya. Di-PHK akibat menolak pemotongan gaji.</p></div>
<p>Aliansi Melawan Union Busting beranggapan, perbuatan manajemen PT Indonesia Finanindo Media jelas merupakan pelanggaran hukum yang berat. Tidak saja melanggar Pasal 28 UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, lebih jauh lagi tindakan mereka melanggar Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.</p>
<p>Berbagai tuntutan disuarakan Aliansi, antara lain menuntut manajemen PT Indonesia Finanindo Media mempekerjakan kembali 13 karyawan yang dipecat. Selain itu, juga desakan agar manajemen mengembalikan gaji yg dipotong untuk seluruh anggota dan pengurus Sekar IFT, serta pembayaran tunjangan kesehatan dan jamsostek.</p>
<p>Lima perwakilan Sekar IFT sempat diterima masuk oleh manajemen, didampingi aktivis serikat pekerja AJI, Winuranto Adhi. “Pihak HRD mendengarkan keluhan kami, tapi tak ada jaminan tuntutan dipenuhi,” kata Abdul Malik, aktivis Sekar IFT. Dalam orasinya, Malik menyampaikan, kondisi pekerja media di Indonesia tak lebih baik dari pekerja pabrik. “Kami bekerja lebih dari 12 jam, melebihi buruh manufaktur, tapi Jamsostek pun tak dapat. Kami meneken pakta integritas, tapi justru manajemen di dalamnya bobrok,” teriaknya.</p>
<p><strong> </strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediaindependen.com/kabar-media/2012/04/24/jurnalis-dan-buruh-demo-metro-tv-dan-ifj.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dukung Luviana Bekerja Kembali di Metro TV</title>
		<link>http://mediaindependen.com/kabar-media/2012/03/01/dukung-luviana-bekerja-kembali-di-metro-tv.html</link>
		<comments>http://mediaindependen.com/kabar-media/2012/03/01/dukung-luviana-bekerja-kembali-di-metro-tv.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Mar 2012 07:51:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jojo Raharjo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kabar Media]]></category>
		<category><![CDATA[Luviana]]></category>
		<category><![CDATA[Metro TV]]></category>
		<category><![CDATA[Surya Paloh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediaindependen.com/?p=1743</guid>
		<description><![CDATA[Elemen buruh, jurnalis dan aktivis sepakat membentuk koalisi bernama METRO (Melawan Topeng Restorasi). Sekitar 70 orang berkumpul di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta untuk menyuarakan dukungan terhadap Luviana, produser Metro TV yang dinonjobkan manajemen karena dianggap vokal memperjuangkan kesejahteraan karyawan. Saat ini, dari tekad mengumpulkan ‘1000 dukungan untuk Luviana’ total dukungan sudah menembus angka [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>Elemen buruh, jurnalis dan aktivis sepakat membentuk koalisi bernama METRO (Melawan Topeng Restorasi).</em></strong></p>
<div id="attachment_1744" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/03/luvi.jpg"><img class="size-medium wp-image-1744" title="luvi" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/03/luvi-300x196.jpg" alt=" " width="300" height="196" /></a><p class="wp-caption-text">Suasana rapat advokasi Luviana (tengah) di Kantor AJI Jakarta Kalibata. Solidaritas lintas profesi.</p></div>
<p>Sekitar 70 orang berkumpul di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta untuk menyuarakan dukungan terhadap Luviana, produser Metro TV yang dinonjobkan manajemen karena dianggap vokal memperjuangkan kesejahteraan karyawan.</p>
<p>Saat ini, dari tekad mengumpulkan ‘1000 dukungan untuk Luviana’ total dukungan sudah menembus angka 600 orang dan masih terus bertambah. Selain AJI Jakarta dan AJI Indonesia, rapat koalisi yang digelar Rabu (29/2) dihadiri berbagai perwakilan diantaranya LBH Jakarta, LBH Pers, PBHI, FSPM Independen, Kontras, KJI, KSN, AJI Palu, SALUD, FMKJ, FPPI, Migrant Care, Jurnal Perempuan, Somasi, Kapal Perempuan, Kedai Kopi Bhineka dan Inspirasi Indonesia.</p>
<p><span id="more-1743"></span></p>
<p>Hasilnya, koalisi  sepakat mengagendakan serangkaian aksi bersama dibawah payung koalisi bernama METRO (Melawan Topeng Restorasi). “Memang tekad koalisi ini melawan kesewenang-wenangan yang dilakukan Metro TV, sebuah media yang justru sedang getol menggembar-gemborkan semangat untuk mereformasi Indonesia,” kata Kustiah, koordinator koalisi, yang juga Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia.</p>
<p>Selanjutnya, aliansi METRO (Melawan Topeng Restorasi) bermaksud mengadukan tindakan Metro TV tersebut kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM, pada Jumat, 2 Maret mulai pukul 13.00 WIB-selesai di Kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhari, Menteng, Jakarta</p>
<p>Selain aksi ke Komnas HAM, koalisi juga mengundang partisipasi publik untuk mendukung Luviana dengan cara mengirimkan sms, dengan format sebagai berikut :</p>
<p>“Kami Aliansi METRO (Melawan Topeng Restorasi) mengecam keras atas  pembebastugasan Luviana dan meminta Metro TV menempatkan Luviana  kembali ke posisi semula&#8221; (TULIS NAMA DAN NAMA LEMBAGA) Sms dapat dikirim ke nomer telepon tiga petinggi Metro TV, yakni Surya Paloh  08161871885, Elman Saragih 0811893834 dan Makmoen Sanjaya 0811183246.”</p>
<p>Sebelumnya, AJI Jakarta telah mengeluarkan seruan tolak Pembebastugasan (Pe-nonjob-an) Luviana yang dibebastugaskan setelah menuntut adanya perbaikan kesejahteraan  karyawan kepada atasannya. Juga karena Luviana merencanakan pembentukan serikat pekerja serta meminta atasannya melakukan  pembenahan sistem keredaksian di internal Metro TV di antaranya  diberlakukannya sistem penilaiaan kerja yang obyektif, dan perbaikan  program siaran yang sensitive gender dan HAM.</p>
<p>Terhadap tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Manajemen Metro TV terhadap anggotanya itu,  AJI Jakarta mengecam dan mendesak:</p>
<p>1. Manajemen Metro TV mencabut keputusan pembebastugasan terhadap Luviana dan mempekerjakannya kembali ke desk semula.</p>
<p>2. Manajemen Metro TV menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>3. Manajemen Metro TV tidak menghalang-halangi karyawannya untuk membentuk serikat pekerja.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediaindependen.com/kabar-media/2012/03/01/dukung-luviana-bekerja-kembali-di-metro-tv.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Info Penghargaan “Ulrich Wickert Award” untuk jurnalis</title>
		<link>http://mediaindependen.com/uncategorized/2012/01/27/info-penghargaan-%e2%80%9culrich-wickert-award%e2%80%9d-untuk-jurnalis.html</link>
		<comments>http://mediaindependen.com/uncategorized/2012/01/27/info-penghargaan-%e2%80%9culrich-wickert-award%e2%80%9d-untuk-jurnalis.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Jan 2012 10:25:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Imung</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Lomba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediaindependen.com/?p=1736</guid>
		<description><![CDATA[Setiap tahun, Ulrich Wickert Foundation memberikan penghargaan kepada jurnalis, untuk setiap artikel dan laporan jurnalistik terbaik yang mengangkat persoalan hak-hak anak di seluruh dunia. Penghargaan jurnalistik ini juga didedikasikan bagi anak-anak di negara berkembang, yang menyuarakan hak-hak mereka sendiri, dalam proyek media Plan International.  Penghargaan ”Ulrich Wickert Award” Kategori Internasional diberikan untuk jurnalis dari negara [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span id="yui_3_2_0_1_1327659207812117" style="font-family: Times New Roman;">Setiap tahun, Ulrich Wickert Foundation memberikan penghargaan kepada jurnalis, untuk setiap artikel dan laporan jurnalistik terbaik yang mengangkat persoalan hak-hak anak di seluruh dunia. Penghargaan jurnalistik ini juga didedikasikan bagi anak-anak di negara berkembang, yang menyuarakan hak-hak mereka sendiri, dalam proyek media Plan International. </span></p>
<div><span style="font-family: Times New Roman;"> </span><span style="font-family: Times New Roman;">Penghargaan ”Ulrich Wickert Award” Kategori I<var id="yiv820720768yui-ie-cursor"></var>nternasional diberikan </span><span style="font-family: Times New Roman;">untuk jurnalis dari negara di mana Plan bekerja (termasuk Indonesia). Penghargaan ini diberikan untuk karya jurnalistik yang mengangkat persoalan hak-hak anak. </span></div>
<div><span style="font-family: Times New Roman;"> <span id="more-1736"></span></span></div>
<div id="yui_3_2_0_1_1327659207812121"><span id="yui_3_2_0_1_1327659207812119" style="font-family: Times New Roman;">Setiap jurnalis berhak mengirimkan karyanya yang sudah dipublikasikan, baik di media massa cetak, TV, radio maupun media online dalam kurun waktu 1 Januari sampai 31 Desember 2011. Karya jurnalistik tersebut harus sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Deadline pengiriman karya tersebut adalah tanggal 31 Maret 2012.</span></div>
<div><span style="font-family: Times New Roman;"> </span></div>
<div><span style="font-family: Times New Roman;">Pengumuman dan pemberian penghargaan atas karya jurnalistik yang terpilih akan dilakukan di Jerman, bertepatan dengan perayaan International Girls Day, tanggal 11 Oktober 2012. Selain penghargaan, ketiga pemenang berhak mendapatkan uang tunai dengan total nilai 18.000 Euro.</span></div>
<div><span style="font-family: Times New Roman;"> </span></div>
<div><span style="font-family: Times New Roman;">Penjurian dilakukan dengan menekankan pada kedalaman materi, keberimbangan dan sejauh mana karya itu bisa memberikan pemahaman akan pentingnya penerapan hak-hak setiap anak. Karya terbaik adalah karya yang memberikan inspirasi kepada khalayak untuk mendukung perbaikan kehidupan anak-anak di seluruh dunia, khususnya di negara berkembang.</span></div>
<div><span style="font-family: Times New Roman;"> </span></div>
<div><span style="font-family: Times New Roman;">Untuk informasi lebih lanjut sekaligus untuk mengirimkan karya, silakan buka link  <a rel="nofollow" href="http://www.ulrich-wickert-stiftung.de/" target="_blank">http://www.ulrich-wickert-stiftung.de/</a> </span></div>
<div><span style="font-family: Times New Roman;"> </span> </div>
<div><span style="font-family: Times New Roman;"><em>“Plan was founded in 1937 by the British journalist John Langdon-Davies. He has shown what a journalist can do to accomplish our common goal. I am happy that with the Ulrich Wickert Foundation we are able to continue the tradition of this commitment to Children’s rights, and at the same time give new impetus.”</em> — Ulrich Wickert</span></div>
<p><span style="font-family: Times New Roman;"><span style="font-family: Times New Roman;"> </span></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediaindependen.com/uncategorized/2012/01/27/info-penghargaan-%e2%80%9culrich-wickert-award%e2%80%9d-untuk-jurnalis.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Umar – Dian, Duet Baru Pimpin AJI Jakarta</title>
		<link>http://mediaindependen.com/uncategorized/2012/01/22/%ef%bb%bfumar-%e2%80%93-dian-duet-baru-pimpin-aji-jakarta.html</link>
		<comments>http://mediaindependen.com/uncategorized/2012/01/22/%ef%bb%bfumar-%e2%80%93-dian-duet-baru-pimpin-aji-jakarta.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Jan 2012 03:26:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jojo Raharjo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[AJI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Dian Yuliastuti]]></category>
		<category><![CDATA[Umar Idris]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediaindependen.com/?p=1727</guid>
		<description><![CDATA[Dalam tiga tahun ke depan, AJI Jakarta bertekad memperbanyak anggota hingga mencapai 600 orang. Melalui sebuah Konferensi Kota di Hotel Santika, Sabtu (21/1) duet Umar Idris dan Dian Yuliastuti resmi mendapat amanat sebagai Ketua dan Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta untuk masa kepengurusan 2009-2012. Umar Idris sebelumnya menjabat Sekretaris Cabang, saat AJI Kota dipimpin [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Dalam tiga tahun ke depan, AJI Jakarta bertekad memperbanyak anggota hingga mencapai 600 orang.</em></p>
<div id="attachment_1728" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><img class="size-medium wp-image-1728 " title="penyerahan" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/01/penyerahan-300x210.jpg" alt="" width="300" height="210" /><p class="wp-caption-text">Wahyu Dhyatmika (kiri), Ketua AJI Jakarta 2009-2012, secara simbolis menyerahkan tampuk kepemimpinan kepada Umar Idris (tengah) dan Dian Yuliastuti. Tugas berat menanti.</p></div>
<p>Melalui sebuah Konferensi Kota di Hotel Santika, Sabtu (21/1) duet Umar Idris dan Dian Yuliastuti resmi mendapat amanat sebagai Ketua dan Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta untuk masa kepengurusan 2009-2012. Umar Idris sebelumnya menjabat Sekretaris Cabang, saat AJI Kota dipimpin Wahyu “Komang” Dhyatmika sejak awal 2009 silam.</p>
<p>Pada kepengurusan 2009-2012, duet Komang-Umar mencatat beberapa prestasi, antara lain mewujudkan sekretariat permanen di kawasan Kalibata, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan maupun etik, kampanye anti suap, upah layak, dan pembentukan Serikat Pekerja Pers, serta berbagai training jurnalisme baik yang digelar sendiri maupun bekerjsama dengan pihak lain. Pada pertengahan 2010, AJI Jakarta  memberangkatkan 18 jurnalis mengikuti pelatihan tentang media online dalam menjaga kebebasan pers di Belanda, yang kemudian melahirkan situs “Media Independen” ini.</p>
<p><span id="more-1727"></span>Ketua AJI Jakarta 2009-2012 Wahyu Dhyatmika berujar, jurnalis yang menjadi pengurus dan aktivis AJI pada dasarnya adalah jurnalis yang setengah gila. “Di tengah kepungan deadline, tuntutan redaktur di kantor media masing-masing, perputaran isu yang luar biasa cepat, masih ada sekelompok wartawan muda yang begitu berdedikasi, mau  meluangkan waktunya yang sudah amat sempit, untuk menjalankan roda organisasi ini, tanpa sedikit pun mengurangi kualitas kerja-kerja jurnalistik mereka di medianya,” kata redaktur Majalah Tempo itu.</p>
<p>Sementara itu, Umar Idris bertekad akan menjalankan program kerja tiga tahun ke depan sesuai dengan pokok-pokok yang dicetuskan dalam Konferta. “Termasuk peningkatan anggota hingga 50 persen, dari yang saat ini terdaftar 480 orang,” kata Jurnalis <em>Kontan</em> itu.</p>
<p>Umar didampingi Dian Yuliastuti, perempuan asal Boyolali yang sejak 7 tahun silam hijrah ke kantor pusat <em>Koran Tempo</em> di Jakarta. “Terimakasih atas kepercayaannya, semoga saya dapat mengemban tanggung-jawab yang diberikan kawan-kawan,” kata Dian, yang telah melanglangbuana menjelajah Eropa dan Afrika Selatan ini. Di kepengurusan sebelumnya, Dian menjabat sebagai koordinator Divisi Peningkatan Kapasitas Profesi.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediaindependen.com/uncategorized/2012/01/22/%ef%bb%bfumar-%e2%80%93-dian-duet-baru-pimpin-aji-jakarta.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tujuh jurnalis raih penghargaan Apresiasi Jurnalis Jakarta (AJJ) 2011</title>
		<link>http://mediaindependen.com/uncategorized/2012/01/22/tujuh-jurnalis-raih-penghargaan-apresiasi-jurnalis-jakarta-ajj-2011.html</link>
		<comments>http://mediaindependen.com/uncategorized/2012/01/22/tujuh-jurnalis-raih-penghargaan-apresiasi-jurnalis-jakarta-ajj-2011.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Jan 2012 01:09:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jojo Raharjo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[AJI]]></category>
		<category><![CDATA[Apresiasi Jurnalis Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[journalist award]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediaindependen.com/?p=1721</guid>
		<description><![CDATA[Apresiasi Jurnalis Jakarta menjadi salah satu penghargaan tahunan bergengsi bagi jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta telah memilih tujuh  karya terbaik tahun 2011, pada Sabtu, 21 Januari 2012 di Hotel  Santika, Slipi, Jakarta. Penghargaan yang diberi nama Apresiasi  Jurnalis Jakarta (AJJ) 2011 sebagai upaya mengapresiasi dan memotivasi para jurnalis menghasilkan karya yang berstandar tinggi, orisinal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Apresiasi Jurnalis Jakarta menjadi salah satu penghargaan tahunan bergengsi bagi jurnalis.</strong><br />
</em></p>
<div id="attachment_1722" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/01/award.jpg"><img class="size-medium wp-image-1722" title="award" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/01/award-300x180.jpg" alt="" width="300" height="180" /></a><p class="wp-caption-text">Para pemenang Apresiasi Jurnalis Jakarta. Penghargaan bergengsi tahunan.</p></div>
<p>Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta telah memilih tujuh  karya terbaik tahun 2011, pada Sabtu, 21 Januari 2012 di Hotel  Santika, Slipi, Jakarta. Penghargaan yang diberi nama Apresiasi  Jurnalis Jakarta (AJJ) 2011 sebagai upaya mengapresiasi dan memotivasi para jurnalis menghasilkan karya yang berstandar tinggi, orisinal dan  berdampak bagi khalayak luas.</p>
<p>Dari kategori feature/in depth reporting, pemenangnya adalah karya  Ahmad Arief (KOMPAS) berjudul “Toba Mengubah Dunia”. Sedangkan untuk kategori investigasi untuk media cetak, pemenangnya adalah karya Wahyu  Dhyatmika (TEMPO) berjudul “Asuransi Hampa Pahlawan Devisa”.</p>
<p>Untuk kategori feature/in depth reporting media televisi adalah karya  Widyaningsih (KOMPAS TV) berjudul,”Terkepung Asap Polusi., dan untuk kategori investigasi media televisi adalah karya Agung Prasetyo (MNC TV) bertajuk, “Semprotan Racun Kimia di Ikan Asin.” Untuk pemenang kategori feature/in depth reporting di media radio  adalah karya Irvan Imamsyah (KBR 68H) berjudul,”Menelusuri Penyerang Cikeusik.” <span id="more-1721"></span></p>
<p>Sedangkan untuk kategori photo story adalah karya Aditia  Noviansyah (Koran TEMPO) berjudul,”Tidur di Jakarta” dan kategori<br />
photo single adalah karya M. Agung Rajasa berjudul “Razia PMKS.” Para pemenang ini telah menyisihkan puluhan karya jurnalistik yang<br />
tersaring masuk ke meja panitia. Dari televisi sebanyak 22 karya,  radio sebanyak 26 karya, media cetak/online sebanyak 10 karya dan foto<br />
sebanyak 46 karya.</p>
<div id="attachment_1723" class="wp-caption alignright" style="width: 310px"><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/01/razia.jpg"><img class="size-full wp-image-1723" title="razia" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2012/01/razia.jpg" alt="" width="300" height="200" /></a><p class="wp-caption-text">Foto Razia PMKS. Menyentuh nilai-nilai kemanusiaan.</p></div>
<p>Para pemenang dari setiap kategori, berhak atas sebuah ponsel pintar  dan piagam penghargaan dari AJI Jakarta. ”Kami berharap pemilihan ini dapat memicu para jurnalis untuk menghasilkan karya jurnalistik yang  bermutu,” kata Ketua AJI Jakarta Wahyu Dhyatmika. Dewan juri penghargaan ini adalah Riza Primadi, Salomo Simanungkalit, Heru Hendratmoko, Farid Gaban, Kemal Jufri dan Rommy Fibri. Para dewan juri ini memilih setiap karya secara obyektif tanpa mengetahui identitas jurnalis dan medianya.</p>
<p><strong>Memacu kualitas karya jurnalistik</strong></p>
<p>“Foto essay “Tidur di Jakarta” menurut pendapat saya adalah sebuah  karya foto essay yang berangkat dari sebuah tema yang sangat sederhana dalam kehidupan sehari-hari warga kota Jakarta namun dieksekusi dengan  pendekatan dan konsep yang kreatif, orisinil, cerdas dan jenaka. Hal tersebut didukung oleh komposisi yang apik serta kejelian dalam  memilih momen,” kata Kemal Jufri. Penghargaan ini diberikan dalam acara “Kumpul Jurnalis untuk Kebebasan  Pers”. Lomba ini rutin diadakan AJI Jakarta setiap tahunnya untuk  memacu jurnalis menghasilkan karya yang berbobot tinggi.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediaindependen.com/uncategorized/2012/01/22/tujuh-jurnalis-raih-penghargaan-apresiasi-jurnalis-jakarta-ajj-2011.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Putusan KPPU Soal Indosiar, Dinilai Bertentangan dengan UU Penyiaran</title>
		<link>http://mediaindependen.com/kabar-media/2011/12/29/putusan-kppu-soal-indosiar-dinilai-bertentangan-dengan-uu-penyiaran.html</link>
		<comments>http://mediaindependen.com/kabar-media/2011/12/29/putusan-kppu-soal-indosiar-dinilai-bertentangan-dengan-uu-penyiaran.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Dec 2011 03:10:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wahyu Dhyatmika</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kabar Media]]></category>
		<category><![CDATA[Indosiar]]></category>
		<category><![CDATA[KIDP]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU]]></category>
		<category><![CDATA[SCTV]]></category>
		<category><![CDATA[UU Penyiaran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediaindependen.com/?p=1712</guid>
		<description><![CDATA[PADA 21 Desember 2011 lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akuisisi stasiun televisi Indosiar (PT. Indosiar Karya Media) oleh pemilik stasiun televisi SCTV (PT Elang Mahkota Teknologi Tbk) tidak melanggar peraturan. Menurut KPPU, penilaian tersebut dibuat dengan mempertimbangkan nilai omset dan aset gabungan dua perusahaan tersebut, yang diperkirakan tidak melanggar batasan minimal di dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/12/logo-Indosiar.jpg"><img src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/12/logo-Indosiar-150x150.jpg" alt="" title="logo Indosiar" width="150" height="150" class="alignleft size-thumbnail wp-image-1713" /></a>PADA 21 Desember 2011 lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akuisisi stasiun televisi Indosiar (PT. Indosiar Karya Media) oleh pemilik stasiun televisi SCTV (PT Elang Mahkota Teknologi Tbk) tidak  melanggar peraturan. Menurut KPPU, penilaian tersebut dibuat dengan mempertimbangkan nilai omset dan aset gabungan dua perusahaan tersebut, yang diperkirakan tidak melanggar batasan minimal di dalam peraturan perundang-undangan.<br />
 <span id="more-1712"></span><br />
Atas putusan tersebut, Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menyatakan berbeda pendapat. Putusan KPPU itu dinilai hanya sepihak dan jelas dibuat hanya berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Padahal, untuk menilai keabsahan akuisisi televisi Indosiar oleh pemilik SCTV, peraturan yang tidak bisa dikesampingkan –karena bersifat lex spesialis&#8211;  adalah UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. </p>
<p>&#8220;Putusan KPPU ini juga bertentangan dengan pendapat hukum (legal opinion) Komisi Penyiaran Indonesia, yang sebelumnya telah menyatakan bahwa akuisisi ini bertentangan dengan UU Penyiaran,&#8221; kata Koordinator KIDP, Eko Maryadi.</p>
<p>Menurut Eko, UU Penyiaran telah mengatur dengan jelas prinsip pengalihan, akuisisi, dan transaksi jual beli lembaga penyiaran, yakni pada pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4).   Pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran menyatakan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, di satu wilayah siaran atau di beberapa wilayah siaran adalah dibatasi.  Sedangkan Pasal 34 ayat (4) dan penjelasannya, menegaskan bahwa Izin Penyelenggaraan Penyiaran dilarang dipindahtangankan dengan cara dijual, dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan lain di tingkat manapun.</p>
<p>&#8220;Batasan tersebut sudah seharusnya menjadi prinsip penting yang wajib diikuti oleh semua lembaga pemerintah dan masyarakat dalam menilai sah tidaknya akuisisi, merger dan sebagainya dalam dunia penyiaran,&#8221; kata Eko lagi. Eko yang juga Ketua AJI Indonesia ini menegaskan bahwa prinsip pembatasan itu penting dan harus dijunjung tinggi karena berdasarkan pada kenyataan bahwa  lembaga penyiaran menggunakan spektrum publik bernama frekuensi yang merupakan sumber daya alam terbatas dan kekayaan nasional yang harus dijaga, dilindungi oleh negara, serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.</p>
<p>KIDP dengan demikian menyatakan bahwa putusan KPPU bersifat parsial dan bertentangan dengan UU Penyiaran sehingga tidak dapat digunakan untuk menilai akuisisi SCTV terhadap Indosiar. KIDP juga menolak penjelasan KPPU yang menilai ijin pemerintah dan slot (frekuensi) yang kini terbatas akan &#8220;berkembang dan disediakan oleh Pemerintah&#8221;. &#8220;Penilaian ini jelas bertentangan dengan UU Penyiaran,&#8221; kata Eko.  </p>
<p>Berdasarkan UU Penyiaran, setiap transaksi oleh Lembaga Penyiaran Swasta tidak serta merta memperjualbelikan frekuensi.  Frekuensi tersebut harus dikembalikan bersama Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada negara (dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi). </p>
<p>&#8220;Selain itu, meski tak lama lagi dunia penyiaran Indonesia akan memasuki era digital, itu bukan berarti dengan sendirinya jumlah frekuensi akan berlipatganda secara tak terbatas. Di era digital pun, jumlah frekuensi –meski lebih banyak dari saat ini—tetap akan terbatas dan karena itu, perlu diatur dengan ketat,&#8221; katanya.   </p>
<p>KIDP menilai saat ini telah dan sedang terjadi penguasaan dan/atau pemusatan kepemilikan usaha penyiaran, termasuk penguasaan opini publik, yang berpotensi membatasi, mengurangi kebebasan warga negara dalam menyatakan pendapat, memperoleh informasi, dan hak berekspresi yang bertumpu pada asas keadilan, demokrasi dan supremasi hukum.</p>
<p>Eko menunjuk beberapa contoh lain penguasaan dan kepemilikan usaha penyiaran yang dimaksud misalnya: pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Visi Media Asia Tbk yang menguasai PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Lativi Media Karya (TVOne).  Ada pula pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT. Media Nusantara Citra Tbk yang menguasai/memiliki PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI/MNC TV), PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT. Global Informasi Bermutu (Global TV), yang dilakukan sekitar Juni 2007.</p>
<p>Untuk informasi lebih lanjut mengenai KIDP silakan hubungi:<br />
Koordinator : Eko Maryadi (Item), HP 0811852857, e-mail: itemic@gmail.com<br />
Wakil Koordinator: Wahyu Dhyatmika 0818317182, e-mail: wahyu_komang@yahoo.com<br />
Sekretaris: Ahmad Faisol, HP 081585032900, e-mail: faisol.ah@gmail.com </p>
<p>Koalisi Independen Demokrasi Penyiaran (KIDP) adalah koalisi lembaga yang concern terhadap demokratisasi penyiaran. Lembaga yang tergabung dalam KIDP adalah AJI Indonesia, PR2 Media Yogyakarta, Yayasan 28, Perkumpulan Media Lintas Komunitas (Media Link), Yayasan Ladang Media, LBH Pers, Aliansi Wartawan Radio (Alwari), Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Masyarakat Komunikasi Indonesia (MAKSI), AJI Jakarta dan Yayasan TIFA. Sekretariat:<br />
-    Jl. Tebet Timur Dalam 8V No. 3 Tebet Jakarta Selatan Telp. 021-8299402<br />
-    Kalibata Timur IV G No. 10 Kalibata Pancoran Jakarta Selatan Telp 021-70305610</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediaindependen.com/kabar-media/2011/12/29/putusan-kppu-soal-indosiar-dinilai-bertentangan-dengan-uu-penyiaran.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Vin dan Rezki: Kisah Buruh Tanpa Jaminan Sosial</title>
		<link>http://mediaindependen.com/blog/2011/10/28/vin-dan-rezki-kisah-buruh-tanpa-jaminan-sosial.html</link>
		<comments>http://mediaindependen.com/blog/2011/10/28/vin-dan-rezki-kisah-buruh-tanpa-jaminan-sosial.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 28 Oct 2011 07:07:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jojo Raharjo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[AJI]]></category>
		<category><![CDATA[AJI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Sosial Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Kompas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediaindependen.com/?p=1696</guid>
		<description><![CDATA["Untunglah gue punya rumah kos," kata Rezki Hasibuan. Dari bisnis rumah kos inilah biaya cuci darah sedikit tertutupi.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh Arfi Bambani Amri</strong></p>
<p><em>&#8220;Rezki telah menghadap pencipta. Mohon dimaafkan segala dosanya.&#8221;</em></p>
<p><strong><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/10/rezk2.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-1702" title="rezk" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/10/rezk2-300x226.jpg" alt="" width="300" height="226" /></a>P</strong>esan singkat itu saya baca saat dalam taksi menuju bekas kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Veteran III. Saya merasa bersalah, karena sebelumnya telah berjanji membesuk Rezki Hasibuan, jurnalis Kantor Berita Radio 68H, yang akhir meninggal setelah dirawat di intensive care unit sebuah rumah sakit swasta itu. Saya gagal membesuk karena mendadak diminta mewawancara seorang pejabat yang kini berkantor di Veteran III itu.</p>
<p>Hati saya haru biru, sebiru cat taksi yang saya tumpangi menuju gedung di sebelah istana itu. Di gedung ini pula saya pertama kali berkenalan dengan Vincentia Hanni, jurnalis Kompas yang juga telah berpulang karena sakit kanker yang diidapnya. Hari itu, hari pertama saya meliput sebagai seorang wartawan profesional untuk sebuah media dotcom. &#8221;Gue ingat gaya lo saat itu, kayak sales,&#8221; kata Vin beberapa tahun kemudian mengenang masa itu saat kami lagi liputan bersama lagi di kantor KPK yang baru di Kuningan (hari pertama bekerja  itu, memang saya memakai celana bahan, sepatu pantofel dan kemeja licin). Beberapa bulan setelah percakapan itu, Vin pun sekarat karena kanker.<span id="more-1696"></span></p>
<p>Di gedung ini juga beberapa kali saya liputan bersama Rezki Hasibuan. Aslinya, Rezki yang gempal ini liputan di Markas Besar Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Meski hanya beberapa kali bertemu liputan, kami sangat akrab. Selain mungkin karena sama-sama Sumatera, dia dari Medan dan saya dari Padang, selera musik kami pun hampir mirip meski dia lebih cenderung ke punk, saya lebih condong ke grunge. Rezki mantan aktivis, saya pun boleh dikata aktivis pula saat kuliah. Kami pun sama-sama anggota Aliansi Jurnalis Independen, anti-amplop jadi komitmen kami. Seperti Vin, Rezki juga sangat getol memberitakan korupsi.</p>
<p>Jadilah, ketika menunggu nara sumber sekitar 1,5 jam di lobi gedung bekas KPK berkantor itu, pikiran saya melayang pada Vin dan Rezki. Teringat masa malam-malam bersama Vin menunggu pimpinan KPK meninggalkan kantor untuk diwawancara mengenai perkembangan kasus termutakhir. Terkenang pula saat duduk di tangga gedung itu bersama Rezki yang sibuk mengutak-atik rekaman wawancara untuk dijadikan sound bite laporan radio sambil sekali-kali membetulkan kacamata setebal botolnya.</p>
<p>***</p>
<p>Terakhir kali bertemu Rezki di warung di belakang kantornya di Utan Kayu beberapa bulan lalu. Saya ke sana karena mau makan siang dengan mentor saat saya ikut kursus new media di Belanda beberapa bulan sebelumnya. Sang mentor kali ini mengisi sebuah kursus yang diselenggarakan Utan Kayu. Rezki mendatangi saya saat sedang melahap makanan di warung itu. Dia menaruh sebotol air minum kemasan yang ukurannya cuma beberapa ratus mililiter. Lalu memesan makanan, kalau tak salah, nasi pecel. Tampak badan gempalnya agak mengendor dan kulitnya sudah tak secerah awal kami berkenalan.</p>
<p>Rezki bercerita, air yang diminumnya harus ditakar, tak boleh lebih dari 500 mililiter per hari. Sementara untuk makanan, dia berpantang yang pedas dan menyengat, lebih banyak sayuran. Kemudian tiga kali seminggu harus cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.</p>
<p>&#8220;Biayanya bagaimana itu, Bang?&#8221; saya bertanya. Saya memanggilnya Bang, seperti biasa memanggil laki-laki yang lebih tua di Sumatera.</p>
<p>Rezki menyebut, anggaran kesehatan kantornya sebulan gaji jadi hanya bisa untuk cuci darah sebulan, sama seperti sistem di kantor saya. Asuransi kantor hanya berlaku untuk rawat inap. Untuk cuci darah seperti yang dia lakukan, Rezki harus mencari sendiri.  &#8221;Untunglah gue punya rumah kos,&#8221; katanya. Dari rumah kos itulah, Rezki bisa tiga kali seminggu cuci darah yang menelan berjuta-juta rupiah setiap bulan.</p>
<p>Saat itu, pikiran saya langsung melayang ke Belanda, negeri yang saya kunjungi beberapa bulan sebelumnya. Di negeri itu, setiap warga negara wajib memiliki asuransi. Orang yang cuci darah pun ditanggung. Jangankan yang sakit, pengangguran yang sehat pun diberi tunjangan oleh negara.</p>
<p>***</p>
<p>Pagi ini, Jumat 28 Oktober 2011, berita mengenai rencana pengundang-undangan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di rapat paripurna DPR muncul. Sebenarnya Megawati Soekarnoputri saat menjadi Presiden sudah menelurkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, namun seperti disebutkan seorang bekas Direktur Jenderal di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Presiden sesudah Megawati hanya menjalankan satu butir dari puluhan butir UU SJSN itu. Pemerintah memilih tetap meneruskan Jaminan Kesehatan Masyarakat yang bekerja bak pemadam kebakaran dan itu pun hanya bisa dikucurkan jika Anda memperoleh surat miskin. Ayah saya yang PNS saja sampai komentar, lebih untung jadi orang miskin daripada PNS karena pakai Askes.</p>
<p>Kini, RUU BPJS ini pun terancam buntu disahkan karena pemerintah terkesan enggan melebur Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) ke dalam BPJS. Sampai Jumat siang, DPR masih deadlock karena Demokrat berkukuh peleburan Jamsostek baru 2016 nanti.</p>
<p><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/10/viewphoto.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-1703" title="viewphoto" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/10/viewphoto-300x224.jpg" alt="" width="300" height="224" /></a>Lagi, pikiran saya melayang pada Rezki dan Vin. Saya teringat Vin karena di akhir masa hidupnya harus berjuang mencari dana untuk bisa mengoperasi kanker yang diidapnya. Seperti halnya Rezki, tak ada asuransi covering all dimiliki Vin. Kami, para jurnalis sudah mengumpulkan sumbangan, namun masih jauh dari jumlah yang dibutuhkan. Untunglah, Dahlan Iskan, yang saat itu CEO Jawa Pos, membantu Vin berobat ke China. Dahlan yang kini Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara ini memang berhasil menyambung hidupnya setelah menjalani transplantasi hati di negeri komunis itu.</p>
<p>Namun sepertinya operasi pun terlambat untuk Vin. Kondisinya makin memburuk sampai akhirnya meninggal.  Jamsostek yang tak mencakup jaminan kesehatan memang mengeluarkan dana tunjangan kematian Vin. Dan suaminya kemudian menghibahkan dana itu kepada Aliansi Jurnalis Independen cabang Jakarta untuk dikelola sebagai dana abadi untuk mengobati jurnalis yang tak memiliki jaminan sosial menyeluruh seperti dialami Vin. Kini, akankah BPJS menjawab kasus semacam Rezki dan Vin ini?</p>
<p>Jakarta, 28 Oktober 2011</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediaindependen.com/blog/2011/10/28/vin-dan-rezki-kisah-buruh-tanpa-jaminan-sosial.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jurnalis, membaca dan sosial media</title>
		<link>http://mediaindependen.com/blog/2011/10/25/jurnalis-membaca-dan-sosial-media.html</link>
		<comments>http://mediaindependen.com/blog/2011/10/25/jurnalis-membaca-dan-sosial-media.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 25 Oct 2011 08:39:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Imung</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[membaca. sosial media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediaindependen.com/?p=1686</guid>
		<description><![CDATA[“Berapa orang di antara rekan-rekan yang pernah meliput bencana?” Sontak tangan-tangan pun terangkat tinggi penuh semangat. “Oke, kalau begitu pasti tahu dong undang-undang penanggulangan bencana kita nomor berapa. Atau setidaknya ada yang pernah membacanya?” Suasana mendadak hening mengiringi wajah-wajah jurnalis-jurnalis yang sebagian tersenyum-senyum, sebagian kaget dan sebagian lagi menengok pada rekan di samping kanan kirinya. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>“Berapa orang di antara rekan-rekan yang pernah meliput bencana?”</p>
<div id="attachment_1692" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/10/flickr-3009123177-medium1.jpg"><img class="size-medium wp-image-1692" title="Sleeper, reader, reader, sleeper" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/10/flickr-3009123177-medium1-300x198.jpg" alt="" width="300" height="198" /></a><p class="wp-caption-text">Membaca bisa dilakukan di sela rutinitas harian (by Fran Simo, fotopedia/creativecommons)</p></div>
<p>Sontak tangan-tangan pun terangkat tinggi penuh semangat.</p>
<p>“Oke, kalau begitu pasti tahu dong undang-undang penanggulangan bencana kita nomor berapa. Atau setidaknya ada yang pernah membacanya?”<span id="more-1686"></span></p>
<p>Suasana mendadak hening mengiringi wajah-wajah jurnalis-jurnalis yang sebagian tersenyum-senyum, sebagian kaget dan sebagian lagi menengok pada rekan di samping kanan kirinya. Sebagian besar pun lantas berujung pada gumaman tak jelas dan gelengan kepala.</p>
<p>Itulah gambaran sekilas kejadian saat <em>workshop</em> tentang peliputan anak di situasi bencana, di Jogja pertengahan Oktober lalu. Pesertanya beragam, dari media cetak sampai elektronik, dari reporter sampai fotografer, dan dari yang baru enam bulan menjadi jurnalis hingga yang sudah belasan tahun meski mayoritas memang wartawan-wartawan muda.</p>
<p>Geli juga, campur prihatin, saat melihat dari yang serba beragam itu ternyata memiliki kecenderungan yang sama yaitu jarang membaca. Gelinya karena sedikit banyak saya pun sebenarnya punya kecenderungan itu. Baru belakangan ini saja saya sedang berusaha keras doyan membaca, sebuah kebiasaan lama saat harus mengerjakan tugas kuliah.</p>
<p>Tentu saja prihatin, karena membaca bagi jurnalis sebenarnya merupakan salah satu alat verifikasi selain tentu untuk memperkaya <em>background</em> dan kedalaman tulisan atau karya jurnalistik lain. Praktis yang marak digunakan saat ini masih tetap sama, yaitu pernyataan untuk memverifikasi pernyataan alias jurnalisme ludah. Dalam soal kebencanaan misalnya, bagaimana kita bisa tahu pemerintah telah melalaikan kewajibannya bila apa persisnya kewajiban itu berdasarkan UU saja kita tak pernah baca. Akibatnya kita hanya mengamini saja pernyataan dari pejabat, DPR, pengamat dsb.</p>
<p>Padahal ada begitu banyak dokumen yang mesti dibaca sebagai rujukan atau verifikasi berita. Tak cuma undang-undang, tapi juga aturan lain di bawahnya, kemudian juga APBN/APBD, jurnal-jurnal dan beragam tulisan/tayangan di internet terkait studi kasus bencana serupa yang terjadi di negara lain dsb.</p>
<p><strong>Kualitas terancam</strong></p>
<p>Memang tidak berarti lantas seorang jurnalis harus membaca semuanya itu. Namun saat dia intens membuat berita di bidang tertentu, maka setidaknya sumber-sumber bacaan yang terkait segera diakrabi.</p>
<p>Lagi-lagi merasa geli karena ingat saat berdiskusi dengan beberapa rekan soal penolakan UU Kebebasan Informasi Publik dan mereka berkomentar itu lebih berdampak pada pemerintah dan LSM, bukan pada jurnalis dan ternyata mereka melihat UU itu saja belum apalagi membacanya. Atau juga saat ramai-ramai teman-teman wartawan di sekitar saya menolak UU ITE, ternyata tak satu pun yang pernah membacanya secara utuh, termasuk saya waktu itu hehehe…</p>
<p>Jangankan terkait sumber berita, yang sudah membaca Kode Etik Jurnalistik saja berdasarkan survei terakhir masih jauh dari separuh. Tak perlulah saya dengan sok tahu memaparkan lebih detil bahayanya situasi ini bagi kualitas jurnalistik di Indonesia.</p>
<p>Namun lantas muncul gugatan, para jurnalis (terutama yang masih aktif sehari-hari reportase lapangan) memiliki beban kerja yang terlalu berat terutama dibandingkan upahnya. Kadang baru bisa pulang malam, capek, paginya harus keliling lagi cari berita dst. Tak ada waktu tersisa untuk memelajari hasil karya sendiri yang udah diedit, apalagi menggeluti bahan bacaan lain. Masih untung kalau tersisa waktu untuk <em>nge-tweet</em>, <em>update </em>status Facebook atau <em>BBM-an </em>untuk saling bertukar informasi liputan<em>. </em>Nah, kalau menurut Anda?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediaindependen.com/blog/2011/10/25/jurnalis-membaca-dan-sosial-media.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mendesak, Pembahasan RUU Penyiaran</title>
		<link>http://mediaindependen.com/kabar-media/2011/10/22/mendesak-pembahasan-ruu-penyiaran.html</link>
		<comments>http://mediaindependen.com/kabar-media/2011/10/22/mendesak-pembahasan-ruu-penyiaran.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Oct 2011 03:56:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Jojo Raharjo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kabar Media]]></category>
		<category><![CDATA[KIDP]]></category>
		<category><![CDATA[Pemusatan kepemilikan]]></category>
		<category><![CDATA[UU Penyiaran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mediaindependen.com/?p=1681</guid>
		<description><![CDATA[Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mendesak Komisi I DPR RI untuk segera membahas revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasalnya, kendati sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011, namun Komisi I belum juga menyelesaikan proses tersebut. Padahal revisi mendesak dilakukan untuk menyelesaikan karut-marut dunia penyiaran Indonesia. “Dengan revisi, DPR dan pemerintah bisa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_1682" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><a href="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/10/Konpres-KIDP-bersama-Max-dan-Helmi.jpg"><img class="size-medium wp-image-1682" title="Konpres KIDP bersama Max dan Helmi" src="http://mediaindependen.com/wp-content/uploads/2011/10/Konpres-KIDP-bersama-Max-dan-Helmi-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a><p class="wp-caption-text">Diskusi masa depan penyiaran Indonesia di press room DPR RI. Menanti revisi UU Penyiaran dengan semangat anti monopoli.</p></div>
<p>Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mendesak Komisi I DPR RI untuk segera membahas revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasalnya, kendati sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011, namun Komisi I belum juga menyelesaikan proses tersebut. Padahal revisi mendesak dilakukan untuk menyelesaikan karut-marut dunia penyiaran Indonesia.</p>
<p><span id="more-1681"></span></p>
<p>“Dengan revisi, DPR dan pemerintah bisa menata ulang sistem penyiaran lebih demokratis. Termasuk masalah pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran. KIDP siap mengawal dan mendampingi pembahasan bila diperlukan,” ujar Koordinator KIDP, Eko Maryadi, dalam dalam diskusi bertema &#8216;Mahkamah Konsitusi dan Masa Depan Penyiaran Indonesia&#8217;, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (21/10).</p>
<p>Selain itu, revisi tersebut juga harus bisa menyentuh persoalan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang masih lemah dibawah pengelolaan TVRI dan RRI. KIDP berharap ada audit total terhadap sebelum dilakukan pembenahan manajemen di TVRI dan RRI.</p>
<p>Anggota Komisi I DPR RI, Max Sopacua, mengatakan akan memperhatian setiap masukan dari KIDP. Menurut legislator asal Partai Demokrat ini, persoalan implementasi UU Penyiaran yang lama (UU No. 32/2002) menjadi sorotan publick. Terutama ketika kemudian jaringan televisi itu dikuasai perorangan, tentu ini memprihatinkan. “Revisi ini perlu sangat hati-hati, karena kami tidak ingin ada celah lagi agar tidak terjadi monopoli jaringan televisi. Kami pun sambil menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap judicial review yang diajukan KIDP terkait penafsiran atas kepemilikan dan pemindahtanganan Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP),” kata mantan penyiar TVRI era 1980-an itu.</p>
<p><strong>Lex spesialis</strong></p>
<p>Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Penyiaran, Paulus Widyatmo menegaskan revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran hendaknya dibahas dalam semangat kebersamaan untuk menjadikan UU tersebut sebagai UU spesialis.</p>
<p>&#8220;Revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran hendaknya dilakukan dalam semangat kebersamaan untuk menjadikan undang-undang tersebut bersifat spesialis,&#8221; kata mantan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan itu. Pentingnya menggiring UU tentang penyiaran menjadi UU bersifat spesialis, kata Paulus Widyatmo, untuk meminimalisir multi-tafsir terhadap UU tersebut guna memonopoli hak-hak penyiaran di satu tangan atau pihak-pihak tertentu saja.<br />
Dikatakan, jika DPR dalam merevisi UU tersebut gagal menjadikannya sebagai UU bersifat spesialis, maka pihak-pihak tertentu dengan sangat mudah bisa menggunakan UU tentang permodalan sebagai dasar untuk membangun monopoli penyiaran.</p>
<p>Paulus Widyatmo menyebutkan beberapa kasus monopoli atau pemusatan hak-hak penyiaran dengan cara menggunakan UU Permodalan di antaranya dilakuan oleh grup MNC yang menguasai tiga stasiun televisi (RCTI, Global TV dan MNC TV). Kemudian penguasaan oleh grup Emtex terhadap SCTV, Indosiar, dan O Channel serta pemusatan oleh TV-One dan Anteve oleh grup Visi Media Asia.</p>
<p>&#8220;Begitu juga dalam hal penyiaran radio. Kelompok MNC juga menguasai Sindo Radio, V Radio, Global Radio dan Radio Dangdut Indonesia. Sementara kelompok JDFI menguasai radio Prambors, Delta FM, Female Radio, Bahana dan Kayu Manis. Sedangkan grup MRA menguasai Radio Hard Rock, I Radio, Cosmopolitan Radio, Traxx dan Brava Radio,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Ditegaskan Paulus Widyatmo, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2002 secara tegas satu badan hukum apapun di tingkat manapun atau perseorangan tidak boleh memiliki lebih dari 1 izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi yang berlokasi di satu provinsi.</p>
<p>Bahkan pada Pasal 34 ayat (4) UU penyiaran menegaskan bahwa segala bentuk pemindahtanganan IPP dan penguasaan/kepemilikan lembaga penyiaran dengan cara dijual, dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan lain di tingkat manapun bertentangan dengan UU Penyiaran, tambahnya.<br />
Terakhir, Paulus Widyatmo, juga menegaskan bahwa Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) telah mengajukan permohonan uji materi terhadap tafsir Pasal 18 ayat (1), Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan uji materi pasal-pasal tersebut terhadap Pasal-pasal 28 D, 28 F dan 33 ayat (3) UUD 1945.</p>
<p>&#8220;Upaya tersebut ditempuh KIDP menyusul penafsiran sepihak oleh Badan Hukum/perseorangan terhadap Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran, demi kepentingan dan keuntungan sekelompok pemodal atau orang tertentu saja,&#8221; tukasnya.</p>
<p><strong>Sumber: Kontan, JPNN</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mediaindependen.com/kabar-media/2011/10/22/mendesak-pembahasan-ruu-penyiaran.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

