Mendesak, Pembahasan RUU Penyiaran
Posted on | October 22, 2011 | 1 Comment

Diskusi masa depan penyiaran Indonesia di press room DPR RI. Menanti revisi UU Penyiaran dengan semangat anti monopoli.
Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mendesak Komisi I DPR RI untuk segera membahas revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasalnya, kendati sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011, namun Komisi I belum juga menyelesaikan proses tersebut. Padahal revisi mendesak dilakukan untuk menyelesaikan karut-marut dunia penyiaran Indonesia.
“Dengan revisi, DPR dan pemerintah bisa menata ulang sistem penyiaran lebih demokratis. Termasuk masalah pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran. KIDP siap mengawal dan mendampingi pembahasan bila diperlukan,” ujar Koordinator KIDP, Eko Maryadi, dalam dalam diskusi bertema ‘Mahkamah Konsitusi dan Masa Depan Penyiaran Indonesia’, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (21/10).
Selain itu, revisi tersebut juga harus bisa menyentuh persoalan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang masih lemah dibawah pengelolaan TVRI dan RRI. KIDP berharap ada audit total terhadap sebelum dilakukan pembenahan manajemen di TVRI dan RRI.
Anggota Komisi I DPR RI, Max Sopacua, mengatakan akan memperhatian setiap masukan dari KIDP. Menurut legislator asal Partai Demokrat ini, persoalan implementasi UU Penyiaran yang lama (UU No. 32/2002) menjadi sorotan publick. Terutama ketika kemudian jaringan televisi itu dikuasai perorangan, tentu ini memprihatinkan. “Revisi ini perlu sangat hati-hati, karena kami tidak ingin ada celah lagi agar tidak terjadi monopoli jaringan televisi. Kami pun sambil menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap judicial review yang diajukan KIDP terkait penafsiran atas kepemilikan dan pemindahtanganan Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP),” kata mantan penyiar TVRI era 1980-an itu.
Lex spesialis
Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Penyiaran, Paulus Widyatmo menegaskan revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran hendaknya dibahas dalam semangat kebersamaan untuk menjadikan UU tersebut sebagai UU spesialis.
“Revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran hendaknya dilakukan dalam semangat kebersamaan untuk menjadikan undang-undang tersebut bersifat spesialis,” kata mantan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan itu. Pentingnya menggiring UU tentang penyiaran menjadi UU bersifat spesialis, kata Paulus Widyatmo, untuk meminimalisir multi-tafsir terhadap UU tersebut guna memonopoli hak-hak penyiaran di satu tangan atau pihak-pihak tertentu saja.
Dikatakan, jika DPR dalam merevisi UU tersebut gagal menjadikannya sebagai UU bersifat spesialis, maka pihak-pihak tertentu dengan sangat mudah bisa menggunakan UU tentang permodalan sebagai dasar untuk membangun monopoli penyiaran.
Paulus Widyatmo menyebutkan beberapa kasus monopoli atau pemusatan hak-hak penyiaran dengan cara menggunakan UU Permodalan di antaranya dilakuan oleh grup MNC yang menguasai tiga stasiun televisi (RCTI, Global TV dan MNC TV). Kemudian penguasaan oleh grup Emtex terhadap SCTV, Indosiar, dan O Channel serta pemusatan oleh TV-One dan Anteve oleh grup Visi Media Asia.
“Begitu juga dalam hal penyiaran radio. Kelompok MNC juga menguasai Sindo Radio, V Radio, Global Radio dan Radio Dangdut Indonesia. Sementara kelompok JDFI menguasai radio Prambors, Delta FM, Female Radio, Bahana dan Kayu Manis. Sedangkan grup MRA menguasai Radio Hard Rock, I Radio, Cosmopolitan Radio, Traxx dan Brava Radio,” imbuhnya.
Ditegaskan Paulus Widyatmo, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2002 secara tegas satu badan hukum apapun di tingkat manapun atau perseorangan tidak boleh memiliki lebih dari 1 izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi yang berlokasi di satu provinsi.
Bahkan pada Pasal 34 ayat (4) UU penyiaran menegaskan bahwa segala bentuk pemindahtanganan IPP dan penguasaan/kepemilikan lembaga penyiaran dengan cara dijual, dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan lain di tingkat manapun bertentangan dengan UU Penyiaran, tambahnya.
Terakhir, Paulus Widyatmo, juga menegaskan bahwa Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) telah mengajukan permohonan uji materi terhadap tafsir Pasal 18 ayat (1), Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan uji materi pasal-pasal tersebut terhadap Pasal-pasal 28 D, 28 F dan 33 ayat (3) UUD 1945.
“Upaya tersebut ditempuh KIDP menyusul penafsiran sepihak oleh Badan Hukum/perseorangan terhadap Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran, demi kepentingan dan keuntungan sekelompok pemodal atau orang tertentu saja,” tukasnya.
Sumber: Kontan, JPNN
Comments
One Response to “Mendesak, Pembahasan RUU Penyiaran”
Leave a Reply










December 29th, 2011 @ 11:19 am
kabar terakhir, revisi UU Penyiaran masuk Prolegnas 2012. Mari kita kawal bersama