Meniti nasib kamerawan Global TV dalam kasus terorisme
Posted on | April 24, 2011 | 3 Comments
Dan inisial IF atau sebagian media sudah menyebut nama Imam Firdaus, ditangkap Detasemen Khusus (Densus) Anti Teror 88 karena dianggap terlibat kasus terorisme. Oleh tersangka yang lain, karyawan Global TV ini diminta untuk menyiarkan aksi terorisme yang rencananya dilakukan pada perayaan Paskah 2011, melalui televisi. Bagaimana nasib Imam selanjutnya?
Babak baru kasus terrorisme, dengan menyeret Imam yang merupakan seorang wartawan ini tergolong unik. Di Indonesia, sepanjang catatan, sama sekali tidak ada koneksi antara aksi terorisme dengan profesi jurnalis. Apalagi, memasukkan jurnalis sebagai bagian dari aksi terornya. Selama ini, jurnalis hanya ‘masuk’ dalam aktivitas peliputan, tanpa ada embel-embel sebagai pelaku.
Teroris dan Media
Terorisme adalah sesuatu yang ‘seksi’ bagi media massa. Efeknya yang besar, dengan ‘drama’ yang mengiringi, dianggap layak untuk diberitakan. Simak saja kasus terorisme yang terjadi di Indonesia. Mulai Bom Bali I, Bom Bali II, Peledakan Kedutaan Besar Australia, Peledakan Hotel Marriot, hingga yang terakhir peledakan di Masjid Mapolres Cirebon. Media selalu memberitakan.
Muncul pemikiran, apakah teroris menghitung peran media yang begitu besar? Jelas. Ketika Gedung WTC di AS meledak, dan nama Osama Bin Laden disebut-sebut terlibat, sering tersiar kabar Osama mengirimkan video ke stasiun televisi untuk dimuat. Entah itu untuk mencaci maki AS dan kroninya, atau sekedar mengabarkan bahwa dirinya masih hidup, di suatu tempat di gua Afghanistan.
Hal yang sama juga dilakukan oleh teroris dari kelompok-kelompok non Islam. Semuanya mengunakan media massa untuk menyampaikan pesannya. Muncul pemikiran, apakah media ‘berpartisipasi’ untuk membuat teroris tetap eksis dan ‘sukses’ menebar terornya? Tak heran bila kemudian, ada pemikiran lain untuk membatasi berita terorisme.
Dalam sebuah diskusi dengan editor media berbahasa Inggris terbitan Jakarta terungkap, kasus Amrosi dkk, yang divonis menjadi pelaku Bom Bali I, telah memunculkan image ‘berbeda’. Media yang terus mempublikasikan kisah Amrozi dkk sebelum dieksekusi, telah menggeser Amrozi dari ‘bad guy’, menjadi ‘hero’. Benarkah efek media bisa sedahsyat itu?
Membantu Teroris
Apa pun itu, relasi kasus terorisme dengan media, telah memasuki babak baru, dengan kasus ditangkapnya Imam Global TV. Bisakah Imam dijerat oleh UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme? Bila apa yang dituduhkan oleh Polisi pada Imam, sebagai corong aksi terorisme itu benar, maka UU itu telak akan dikenakan kepada Imam. Coba pelajari pasal-demi pasal di UU yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri itu.
Utamanya Pasal 13. Tertulis, “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan (ayat c) menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun. Diteruskan oleh padal 14 dan 15 yang memberikan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dan bila polisi sudah menetapkan seseorang terlibat kasus terorisme, sepertinya sudah melalui pertimbangan yang (berat mengatakannya), matang. Pasal 25 UU ini menggariskan, untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, penyidik diberi wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka paling lama enam bulan. Dengan menggunakan bukti bukti permulaan yang ‘cukup’. Seperti halnya laporan intelijen.
Minimal, dalam penetapan Imam sebagai tersangka terorisme, ada bukti berupa ucapan atau pengakuan. Terlebih bukti lain yang tersimpan secara elektronik, seperti disebutkan pada pasal 27. Karenanya, Imam langsung ditahan paling lama 7 x 24 jam. Itulah mengapa, ketika pihak Redaksi Global TV ingin bertemu untuk memastikan, polisi berhak menolak keinginan itu.
Masih Ada Rehabilitasi
Bila Imam bersalah, maka hasil penyidikan akan diteruskan ke pengadilan. Pengadilanlah yang akan menilai kembali posisi Imam dengan tuduhan polisi dan jaksa. Di poin ini, Imam, bila memang tidak bersalah, bisa berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Mari berasumsi, Imam tidak terlibat terorisme, maka Bab VI UU ini bisa menjadi solusi. Yakni tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi yang diatur di pasal 37.
“Setiap orang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan,” demikian tertulis di pasal 37.
Comments
3 Responses to “Meniti nasib kamerawan Global TV dalam kasus terorisme”
Leave a Reply










April 24th, 2011 @ 2:47 am
Ini kasus serius. Saya prihatin karena ada “pelabelan” reporter Global TV. Betulkah IF melakukan perekaman itu demi dapat gambar eksklusif untuk kepentingan medianya? Atau hanya untuk side job saja? Bagaimana pula media/kantornya memberikan advokasi dalam kasus ini, sementara polisi menutup akses.
Ayo, media, jangan mau jadi bagian dari konspirasi. Beri pembelaan sebaik mungkin, tapi kalau memang salah (menyalahgunakan identitas atau fasilitas kantor demi kepentingan teror) ya langsung beri hukuman tegas…
April 24th, 2011 @ 3:46 am
Ini adalah kasus pertama di Indonesia. Sehingga menarik untuk diskusikan, termasuk pilihan-2 konsekwensi yg bakal dikenai ke IF.
Namun kalau membaca UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di (khusus di Indonesia) terutama Pasal 13, maka yg bersangkutan besar kemungkinan bisa dijatuhi hukuman. IF dianggap sebagai corong aksi terorisme.
Mungkin apa yg dilakukan IF agak beda apa dilakukan sejumlah tv di luar negeri seperti Al Jazeera yg beberapa kali mendapatkan gambar eklusif dri kelompok-2 yg melakukan perlawanan ke Amerika Serikat dan sekutu seperti Osama Bin Laden, Kelompok Syiah dll yg isi berupa pernyataan atau sekedar mengabarkan bahwa dirinya masih hidup,di suatu tempat di gua Afghanistan.
Media yg bersangkutan tdk langsung meliput peristiwa tpi hanya menerima kiriman video dri kelompok yg bertikai. Hal serupa juga dilakukan tentara NATO yg menyerang Irak, Libya, mereka juga merekam detik-2 aksi penyerangan mereka ke sejumlah kota yg menjadi target mereka. Video itu kemudian distribusikan kembali ke media untuk disiarkan. Tujuan agak mirip memanfaatkan media untuk kampanye atas aksi mereka, paling tidk memperkenalkan kecanggihan teknlogi senjata atau peswt tempur mereka, ya ujung-2nya jual beli senjata ke negara berkembang atau negara yg sedang bertikai.
Posisi media memang sangat rawan untuk dimanfaatkan oleh siapapun. Itu yg perlu dipahami oleh para awak dan pemilik media agar senantiasa berhati-2 ketika menerima ajak liputan.
Media juga memiliki tanggungjawab moral kepada publik yg lebih luas termasuk menciptakan rasa damai. Stop mengejar rating, jika pada akhirnya merugikan kepentingan publik dan mengorbankan jurnalis.
Kejadian tersebut kembali mengingatkan kita semua akan pentingnya media membekali jurnalisnya dengan panduan jurnalis meliput terorisme.
February 10th, 2012 @ 11:42 am
Dear Marwan,
Terimakasih atas ulasannya. Buku panduan meliput terorisme sudah diterbitkan oleh AJI Jakarta, atas bantuan FES.
salam,