Media Independen

Portal tentang Independensi Media

Media Menggaji Rendah Wartawan? Laporkan ke Polisi

Posted on | June 15, 2011 | 5 Comments

Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia Winuranto Adi. Perjuangkan upah layak jurnalis.

Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) berganti muka menjadi Serikat Perusahaan Pers (SPP). Apakah wajah pers Indonesia lebih maju?

Para pemangku kepentingan industri pers, termasuk Dewan Pers, SPP, PWI, dan AJI bertekad melaporkan perusahaan media yang menggaji rendah wartawannya, terutama jika gaji itu di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Cetusan itu keluar dalam perbincangan “Dewan Pers Kita” yang disiarkan langsung TVRI, Selasa (14/6) pukul 22.00-23.00 WIB.

Dipandu Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Wina Armada Sukardi, tiga tamu hadir dalam diskusi ini, yakni Wakil Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers (SPP) Agung Adiprasetyo, Anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan perusahaan pers Muhammad Ridlo ‘Eisy, dan Ketua Divisi Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Winuranto Adi.

Tema yang dibahas cukup garang, “Menggugat Peran SPS dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pers.” SPS sendiri, dalam kongres ke-23 di Bali pekan lalu, mengganti nama menjadi SPP dan kembali memilih Dahlan Iskan, pemilik Grup Jawa Pos yang kini menjadi Dirut PLN, sebagai orang nomor satunya. Pergantian nama ini diharapkan membawa peran SPP lebih luas, dan tak hanya menaungi industri cetak, tapi juga media online.

Winuranto Adi menekankan, jurnalis Indonesia masih harus bergelut terhadap perlindungan dirinya. Baik perlindungan terhadap kekerasan, maupun rendahnya kesejahteraan yang diterima. “Tahun 2010, ada 66 kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia, mulai dari ancaman, siksaan, hingga pembunuhan,” kata pria yang akrab disapa dengan panggilan Wiwin itu.

Terkait perlindungan kesejahteraan, Wiwin menegaskan, AJI menolak tegas bila ada perusahaan yang menggaji wartawan di bawah upah UMR. “Kita harus melaporkannya ke polisi, karena setidaknya perlakuan itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Wiwin, disambut sepakat oleh pembicara lainnya. Selain itu, AJI juga menolak tegas adanya sistem outsourcing dalam perusahaan media. “Apalagi bila sistem itu diterapkan di redaksi,” katanya. Sikap tegas juga harus ditunjukkan oleh penegak hukum di daerah. “Polisi berani menutup pabrik manufaktur yang menggaji rendah karyawannya. Seharusnya ketegasan serupa dilakukan pada  perusahaan media yang membayarmurah karyawannya,” kata Wiwin.

Sebagai personel yang menjabat Ketua Ratifikasi Dewan Pers, Ridho Eisy memaparkan, pihaknya berniat membuat semacam cap khusus bagi perusahaan media yang mampu menjalankan kode etik dengan benar, memiliki standar kompetensi dan menggaji pekerjanya dengan layak. “Ya, minimal digajilah, karena selama ini banyak karyawan media yang tidak digaji. Kalaupun digaji, kami berharap tidak di bawah UMP,” katanya.

Ironi jurnalis

Dalam istilah Wina Armada, banyak jurnalis masih diperlakukan bak “ayam kampung”. Tak diberi gaji dan hanya mendapat kartu pers, tapi kalau bertelur, langsung diambil juragannya. Di satu sisi, jurnalis bersuara kencang menulis ketidakadilan yang diterima buruh, tapi ia justru tak berdaya menghadapi penindasan perusahaannya. “Lawan jenderal berani, tapi sama majikannya takut,” kata Wina.

Sementara itu, Agung Adiprasetyo menjelaskan beberapa hal yang dapat dilakukan perusahaan media besar untuk membantu media kecil di daerah. “Dua yang paling mungkin dilakukan yakni program magang dan riset,” kata CEO Kompas Gramedia ini. Untuk magang, perusahaan besar di ibukota diharapkan membagi keterampilan secara menyeluruh, mulai kemampuan redaksional, sampai cara managemen SDM dan bagaimana mencari iklan yang baik.

AJI mencatat, kini ada 1.076 perusahaan media cetak, 1.248 stasiun radio, dan 79 stasiun televisi, termasuk 176 stasiun teve yang masih berjuang mendapatkan izin. “Dari jumlah itu, hanya 30 perusahaan media yang sudah memilki serikat pekerja, kata Wiwin. Padahal, dengan bergabung dengan serikat pekerja media, wartawan bisa ikut memperjuangkan perusahaan yang berada dalam kondisi tak sehat,” kata Wiwin.

Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • StumbleUpon
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Yahoo! Buzz
  • Twitter
  • Google Bookmarks

Comments

5 Responses to “Media Menggaji Rendah Wartawan? Laporkan ke Polisi”

  1. @antakusuma
    June 15th, 2011 @ 1:53 am

    Publik butuh wartawan berkualitas.Kualitas butuh kuantitas(gaji) yg besar!:)

  2. antakusuma
    June 15th, 2011 @ 9:34 pm

    Publik butuh wartawan berkualitas. Wartawan berkualitas butuh gaji yang pas!:)

  3. macan botak
    June 16th, 2011 @ 12:15 am

    woii…..!!!! bukan lapor ke polisi !!! emank polisi punya kewenangan apa ? lapornya ke instansi terkait ketenagakerjaan PPNS ( pegawai penyidik negeri sipil )/nakertrans….berita harus benar, nanti salah pengertiannya…..

  4. Gusti
    September 27th, 2011 @ 7:03 pm

    Lapor Polisi…?
    Lha wong Polisi aja ada yg bikin Media Tanpa Menggaji Wartawannya…!!!

  5. Wahyu Dhyatmika
    February 10th, 2012 @ 11:40 am

    Dear Mas Macan,
    Memang seharusnya dilaporkan dulu ke instansi terkait masalah perburuhan. Terimakasih atas koreksinya Mas.

    Salam,

Leave a Reply






  • Tag

  • Meta

  • Archives

  • Switch to our mobile site